PWM Jawa Barat - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Jawa Barat
.: Home > Artikel

Homepage

MASYARAKAT ISLAM (AL-UMMAH) DIMENSI MASA KERASULAN DAN KEKHALIFAHAN

.: Home > Artikel > PWM
26 Februari 2012 16:39 WIB
Dibaca: 7663
Penulis :

MASYARAKAT ISLAM (AL-UMMAH)

DIMENSI MASA KERASULAN DAN KEKHALIFAHAN[1]

H. Ayat Dimyati 

(Ketua PWM Jawa Barat)

 

Pengertian.

Umat dalam term Alqur’an, diungkapkan Raghib al- Ashbahani ( Gharîb al-Qur’ân, Juz I / 22-23) berasal dari kata al-um ( ibu ), bermakna pakaian atau perhiasan  al-ab ( ayah). Dalam hubungan kekeluargaan, posisi al-um itu, merupakan pihak yang melahirkan kekerabatanitu sendiri, baik dalam pengertian  kerabat dekat karena melahirkan anak-nya; atau kerabat jauh seperti terhadap  ibu Hawa dikatakan ummunâ( ibu kita semua), sekalipun waktu di antara kita dengannya sangat jauh. Raghib mengungkapkan juga makna al-um itu, adalah asal atau permulaan keberadaan, perkembangandan perbaikan segala sesuatu. Al-Khalil berkata, al-um, bermakna tempat berkumpulnya segala sesuatu, atau segala sesuatu itu mendekat kepadanya; atau bermakna al-qashd al-mustaqîm ( tujuan yang lurus )[2]. Q.S. Al-Fatihah di katakan ummu al-kitâb, karena terhimpunnya pokok-pokok isi keseluruhan yang dikandung Alqur’an yang 30 Juz itu; atau ummu al-kitâb adalah sebutan bagi al-lawh al-mahfûzh, karena tempat berhimpunnya berbagai ilmu pengetahuan; atau setiap  ilmu pengetahuan dinisbahkan kepadanya atau datangdanlahir darinya. Demikian juga Makkah disebut Ummu al-Qurâkarena penduduk dunia ini berkumpul terpusat kepadanya; ummu al-adhyâf ( tempat kembalinyaatau berkumpulnyapara tamu ); atau kepada Negara dikatakan ummu al- jais ( tempat kembalinya atau berkumpulnya para prajurit). Dalam Q.S.al-Qari’ah diungkapkanفأمه هاوية( tempat berkumpul dan kembalinya adalah hawiyah), sebagaimana  makna Q.S. al-‘Ankabut, 25;ma’wa kum al-nar( tempat berkumpul dan kembali kamu adalah api neraka).Istri-istri nabi SAW di sebut juga ummahât al-mukminîn, karena mereka berposisi sebagai teladan bagi setiap kaum mukminin, atau tempat berkumpul dan kembalinya para mukminat dalam urusan keagamaan mereka. Kemudian ungkapan al-ummah (الامة) bermakna semua komunitas yang segala urusannya terhimpun, baik dalam satu agama tertentu, dalam waktu tertentu atau tempat tertentu, atau himpunan itu terjadi karena ketundukan secara alamiah; atau karena suatu ikhtiar atau usaha yang dikomandoi oleh perorangan atau beberapa orang yang bekerja sama dalam sebuah organisasi untuk tujuan tertentu.  Jamak al-ummah adalah al-umam ( ممالا ).  Sedangkan posisi perorangan atau sekelompok orang yang menggerakkan itu, atau seseorang yang menjadi pusat ketundukan tersebut, dikatakan pemimpin ( الامام  ). Jamak al-imâm adalah al-aimmah (     الائمة    ) yang pelembagaannya disebut al-imâmah bermakna kepemimpinan.

 

Konsep Ummah dalam Alqur’an.

Kata al-umam, dipakai juga  bagi semua makhluk Allah, hewan melata di bumi Allah maupun burung dengan kedua sayapnya terbang di udara kecuali mereka berhimpun dalam sebuah umat seperti kamu sekalian; labah-labah karena rumah jaringnya, semut karena kebersamaannya dan gudang penyimpanan makanan yang siap untuk berbagai musim dan iklim; dan makhluk lainnya karena tabi’at mereka masing-masing, disebut juga ummah. Hal itu diungkap dalam Q.S.al-An’am, 38;  وما من دابة في الارص ولا طائر يطير بجناحيه إلا أمم أمثالكم.  Masing-masing mereka dari berbagai jenis umat itu memiliki jalan dan cara sendiri-sendiri yang telah ditetapkan secara alamiah;[3] dan sudah tentu manusia sebagai umat disebutkan secara khusus dalam  Q.S. al-Baqarah, 213;  كان الناس أمة واحدة, karena memiliki sifat tertentu, atau karena jalan yang ditempuhnya, seperti kesesatan atau kekufuran;[4] termasuk juga mereka yang menempuh jalan keimanan, seperti  Q.S.Hud, 118;ولو شاء ربك لجعل الناس أمة واحدة; dan tentu yang dimaksudkan ayat ini adalah kesatuan dalam keimanan[5]. Juga, Q.S. Ali ‘Imran, 104;ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخيرlebih spesipik lagi, yaitu komunitas orang yang beriman itu yang dalam pilihan setiap geraknya didasarkan atas ilmu pengetahuan, amal shalih, sehingga menjadi teladan bagi umat beriman atau tidak beriman yang lainnya.[6] Namun, terdapat juga komunitas manusia yang bergeraknya atas dasar tradisi dan kebiasaan masyarakatnya, sebagaimana dinyatakan Q.S.al-Zuhruf, 23;  إنا وجدنا آباءنا على أمة[7]. Selain dari itu semua, adalah komunitas karena terkena penyakit lupa atau lalai yang menjadikan punahnya suatu umat karena alih generasi atau murtad. Padahal, teladan yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim as yang posisinya sebagai pribadi, sangat merapat dengan  umat ini; sehingga disebutkan perannya sebagai pemimpin, anutan dan pengajar berbagai kebaikan agar umat bisa memperoleh manfaat kebaikan dari dirinya tersebut; di samping dia juga sebagai pribadi pengabdi yang sangat taat kepada Tuhannya;  seorang yang tidak memiliki kecenderungan buruk digatinya; tidak musyrik kepada Tuhannya; dan senantiasa bersyukur atas segala kenikmatan yang diberikan kepadanya. Karakter pribadi seperti itu tercatat dalam Q.S. al-Nahal, 119-123.  Bahkan, secara tegas dinyatakan bahwa tidak ada kesamaan satu kelompok ahli kitab pun dengan yang lainnya  dalam menegakkan komitmen keummatannya. Artinya, yang satu dengan yang lainnya memiliki jalan hidup sendiri-sendiri,  sebagaimana dinyatakan Q.S. Ali ‘Imran, 113; لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آَيَاتِ اللَّهِ آَنَاءَ اللَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ. Ayat ini menerangkan keberadaan suatu umat yang komitmennya sangat tinggi dalam pelaksanaan ketaatan kepada Tuhannya, sekalipun dalam menjalankannya berbeda-beda.                     

Raghib menjelaskan juga kata al-ummy الامى    ) yaitu nisbah kepada seseorang yang tidak bisa menulis dan membaca  kitab. Hal ini, diambil dari kandungan  Q.S. al- Jum’ah , 2 ; هو الذى بعث في الاميين رسولا منهم. Kata ummiyyah di sini mengandung makna lalai (ghaflah) dan bodoh (jahâlah); atau kurang pengetahuan, sebagai mana juga dinyatakan Q.S. al-Baqarah, 78; ومنهم أميون لا يعلمون الكتاب إلا أمانى;  mereka tidak mengetahui kitab suci,  kecuali yang setelah dibacakan kepada mereka, kemudian mereka mengikutinya.  Al-Farra mengungkapkan bahwa mereka itu adalah bangsa Arab yang tidak memiliki kitab Suci. Dan Q.S. al-A’raf, 157 ; الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيل. Kata al-ummiy dalam ayat itu adalah nisbah kepada umat yang tidak bisa menulis dan membaca, kecuali karena adat kebiasaan masyarakat pada umumnya. Hanya saja Nabi Muhammad SAW telah diberi karunia Allah SWT, yaitu  memiliki kecukupan untuk menjaganya melalui daya hafalannya yang  kuat, sebagaimana dinyatakan Q.S. al-A’la, تنسى سنقرئك فلا . Dikatakan juga bahwa al-ummiy itu  nisbah dari Ummu al-Qurâ, yang berarti bahwa Muhammad yang di9angkat sebagai rasul Allah itu adalah bangsa al-Ummu al-Qurâ, yaitu Makkah.

Kata al-imâm (   الامام      ), dimaknai pemimpin, karena diikuti oleh sekelompok manusia, baik perkataan atau perbuatan, atau tulisan, atau selainnya; baik itu menyangkut kebenaran maupun menyangkut kebatilan, sebagaimana Q.S.  al-Isra, 71;    يوم ندعو كل أناس بإمامهم. Ayat ini, menegaskan bahwa kepemimpinan itu terjadi dalam komunitas orang-orang bertaqwa, seperti Q.S. al- Furqan, 74;  واجعلنا  للمتقين اماما  ; atau orang-orang  durhaka, sebagaimana  Q.S. al-Qashash, 41;     وجعلناهم أئمة يدعون إلى النار  . Bahkan, lebih tegas lagi bahwa secara umum segala sesuatu akan diperhitungkan dalam aspek kepemimpinannya ( pihak yang bertanggung jawab pengaturannya ), sebagaimana firman Allah Q.S.Yasin, 21; وكل شئ أحصيناه في إمام مبين  . Hal ini merupakan ketetapan sejak di lawh mahfuzh ( Raghib, Ibid. 24 ). Oleh sebab itu, maka dikenal bahwa segala sesuatu itu ada pihak yang mengaturnya dan mengurusi kebaikannya. Alqur’an adalah imâm bagi orang-orang muslim, Nabi Muhammad SAW imâm bagi para pemimpin; khalifah adalah imâm bagi rakyatnya; sedangkan panglima perang adalah imâm bagi para prajurit.  

Disamping konsep al-ummah dan al-imâmah sebagaimana diungkap di muka, Alqur’an juga menjelaskan tentang proses bagaimana seorang pemimpin bekerja untuk melahirkan ummah yang baik, sesuai dengan kehendak Alqur’an itu sendiri. Perhatikan kisah perjalanan Nabi Ibrahim as., sebagaimana diungkapkan berikut: a) Bagi kepemimpinan, diungkap dalam Q.S. al-Baqarah, 124; dan do’a strategisnya, 129-nya; misi ini dilanjutkan Nabi Muhammad SAW, Q.S. al- Jum’ah, 2; dan proses tersebut merupakan anugrah Allah bagi orang-orang yang beriman di kemudian harinya, Q.S. Ali ‘Imran, 164;

لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

Alur proses secara lengkap ditunjukkan dalam  bentuk scheme map di belakang.

Demikian konsep Alqur’an tentang ummah dan para pemimpinnya, serta proses pembentukannya yang telah dilakukan Nabi SAW.

 

Gambaran Ummah dalam Masyarakat Madinah.

Sebagai acuan bagi gambaran masyarakat Medinah yang dibangun  Rasul Allah SAW bersama para shahabatnya, adalah penjelasaan Q.S. al-Tawbah, 28-31;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (28) قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ (29) وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ (30) اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ (31

Muhammad Husai Haikal ( Hayatu Muhammad, hal. 301-307 ) memberikan cacatan dari ayat itu, meliputi : 1) penegasan orang kafir tidak akan masuk surga; 2) orang musyrik tidak boleh melakukan haji setelah tahun ini; 3) larangan berthawaf sambil telanjang;[8] 4) orang yang telah melakukan perjanjian dengan Rasulullah berlaku selamanya; 5) orang-orang musyrik bangsa Arab tidak boleh tinggal dan mengadakan ibadat dengan cara berhalanism; 6) jika mereka melakukan hal tersebut, akan berhadapan dengan penyerangan Allah dan rasul-Nya. Hal itu juga berlaku bagi penduduk sebelah selatan Yaman dan Hadhramawt. Penduduk Hijaj dan mereka telah bersama-sama berada dalam agama Islam,  diisyaratkan Q.S. al-Nashr, yang sebelumnya mereka itu adalah musyrik dan beragama Nashrani.  Sedangkan mereka yang masih beragama Yahudi dan Nashrani, akan terkena ancaman sebagaimana dalam ayat itu dan ayat setelahnya. Terciptanya suasana seperti itu, diproses melalui perjungan berat selama 23tahun, di Makkah 13 tahun dan di Makkah 10 tahun. Sehingga terbentang wilayah kehidupan umat Islam di seluruh jazirah Arab, ¼ penduduk Yaman beragama Islam berkat delegasi Mu’adz Ibn Jabal yang diutus Nabi SAW untuk mengajarkan agama kepada mereka, dan Ali Ibn Abi Thalib sebagai qadhi-nya, sesuai dengan perintah dan tuntunan Nabi SAW. Tugas tersebut dijalankannya  dengan mudah tidak dipersulit, dengan bergembira tidak dibuat orang lari.

Lebih tegas lagi, sebagai strategi mengkondisikan kehidupan masyarakat Medinah agar missi tersebut dapat dilanjutkan oleh mereka para sahabatnya di kemudian harinya dalam berbagai seginya, politik, sosial, ekonomi, seni budaya, penegakkan hukum, dan termasuk hubungan antar agama, memelihara dan mempertahankan wilayah, hubungan internal dan ekternalnya, digambarkan dalam peristiwa khutbah  Haji Wada’.  Posisi khutbah Nabi SAW pada Haji Wada’ itu, tidak lebih dari pertanggungjawaban nabi SAW di hadapan para sahabatnya dan umat manusia bahwa tugasnya itu telah selesai dilakukan. Pesan Nabi SAW dalam khutbah Haji Wada’, meliputi : 1) Perintah mendengarkan taushiah Nabi SAW, yang dimungkinkan tidak akan bertemu lagi setelah tahun ini; 2) penetapan harus saling menjaga dan memelihara darah, harta dan kehormatan di antara kaum muslimin; 3) penetapan setiap amal akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan; 4) perintah menunaikan amanah; 5) setiap  riba perlu ditinggalkan, tetapi pokok hartanya bagi kamu sekalian, dan larangan diantara kamu saling menzhalimi; 6) setiap darah yang tertumpah pada masa jahiliah perlu dihilangkan, tidak di pakai dendam; 7) syetan itu kadang-kadang membuat putus asa karena ibadat kamu di muka bumi ini secara dawam; jika syetan ditaati, maka sungguh dia akan rela oleh karena kamu telah melakukan perbuatan hina, lalu kamu meninggalkan agama kamu; 8) bahwa riba nasi’ah itu adalah suatu tambahan ketika masa kekufuran, lalu diselewengkan oleh orang-orang kafir dengan cara menghalalkan satu tahun dan mengharamkannya satu tahun, agar mereka bisa menghimpunkannya; dan sejumlah apa yang dihalalkan Allah mereka haramkannya, dan apa yang diharamkan Allah mereka halalkannya; 9) putaran waktu satu tahun itu 12 bulan, 4 bulannya adalah bulan haram; 3 bulan berurutan dan bulan Rajab terpisah; 10) diantara suami istri itu terdapat hak dan kewajiban, seorang istri tidak boleh berkumpul dengan seseorang yang yang lain yang tidak disenangi suaminya, dan ia tidak boleh melakukan perbuatan keji; jika para istri melakukannya, suami boleh berpisah tempat tidur dan memukulnya dengan tidak mecederai pisik; dan jika mereka berhenti dari segala perbuatan buruk itu, para suami tetap berkewajiban memberikan nafakah, pakaian dengan baik; 11) kewajiban bertausiah terhadap para wanita, karena mereka itu penolong kamu, tidak ada lagi sesuatu yang kamu bisa ambil dari diri mereka itu; sungguh kamu hanya bisa mengambilnya dari mereka itu dengan amanat Allah, dan kamu halalkan farjinya dengan kalimat Allah juga; 12) pahamilah setiap apa yang dikatakan ku itu, bahwa aku telah menyampaikannya; 13) aku telah meninggalkan sesuatu yang jika kamu memeganginya kamu tidak akan tersesat selamanya, yaitu kitabullah dan sunnah Rasul-Nya; 14) diantara sesama kaum muslimin itu adalah saudara, maka tidak halal seseorang mengambil harta saudaranya kecuali yang diberikan secara baik, dan jangan menzhalimi diri kamu sekalian; 15) Nabi SAW mempersaksikan apa yang disampaikannya itu, kepada orang-orang agar diakuinya bahwa hal itu sudah ditunaikannya dengan yang sebenarnya. 

Apa yang disampaikan Nabi SAW dalam Khutbah Haji Wada’ itu, merupakan laporan akhir dari hasil perjuangan terhadap apa yang telah dijalankannya sejak di Makkah dan di Medinah. Sejak awal di Medinah, Nabi SAW meletakkan fondasi bangunan kemasyarakatan yang diinginkannya, sebagaimana tercatat dalam Shahifah Madinah, setelah beberapa saat lamanya dari peristiwa hijrah tiba. Fondasi bangunan masyarakat yang ditegakkannya itu, meliputi: 1) Penetapan dasar-dasar persaudaraan internal kaum muslimin di antara kaum Muhahjir dan Anshar, agar mereka tidak saling membiarkan jika beban berat menimpa kehidupan di antara mereka, seperti pembayaran diyat secara adil, sebagaimana dilakukan sejak dulu; 2) Banu ‘Auf secara kelompok membayar diyat, demikian pula setiap kelompok membayar diat dengan baik dan adil di antara orang-oeang mukmin; 3) orang-orang mukmin tidak saling membiarkan diantara mereka, tetapi menunaikan secara bersama-sama pembayaran diat; 4) seorang mukmin tidak diperkenankan mengangkat sebagai keluarga dari seorang mukmin lainnya, tanpa kerelaan kelurganya; 5) mukmin yang taqwa akan bermusuhan dengan siapa yang berbuat salah, dosa atau kerusakan; 6) penetapan keberagamaan yang dianut masyarakat Medinah terdiri dari Yahudi, Nashrani, terutama agama Islam; 7) penetapan hubungan di antara umat beragama agar satu sama lain saling menjaga dan menghormatinya; 8) pengakuan keberadaan berbagai suku-suku/ kabilah-kabilah, seperti Quraisy, Yatsrib di dalamnya meliputi Bani al-Harits, Bani Sa’adah, Bani Jusyam, Bani Najjar, dsb.; untuk saling membangun kesatuan dan persatuan; 9) Larangan berbuat kezhaliman dan perintah menegakkan keadilan diantara semua warga masyarakat, dan keadilan itu perlu didukung semua pihak, sekalipun terhadap anaknya sendiri; 10) Jika terjadi tindak pidana pembunuhan di antara orang mukmin, maka diselesaikan oleh orang-orang mukmin berdasar ketentuan hukum agamanya;  dan orang mukmin tidak menolong orang kafir, demikian sebaliknya dalam hal keagamaan di antara mereka; 11) orang Yahudi yang mengikuti hukum-hukum muamalah di bawah Nabi SAW, dapat diberikan pertolongan dengan tidak zhalim, tetapi masalah yang terjadi di internal mereka diselesaikan oleh mereka sendiri; 12) orang mukmin adalah pelindung orang mukmin lainnya, dalam hal penjagaan terhadap darah mereka; 13) orang mukmin yang bertaqwa, merupakan sebaik-baiknya bahan pertimbangan; 14) seorang pembunuh akan diqishash, kecuali atas keridhaan/ pemaafan dari keluarga si terbunuh; 15) orang-orang mukmin secara total dan mandiri untuk menjalankan kewajiban dalam penegakan hukumnya; 16) tidak halal seorang mukmin yang telah mengetahui isi dalam shahifah ini, berpaling pada hukum lain, kecuali Alah akan melaknat dan memurkai mereka pada hari kiamat; 17) jika terjadi perselisihan diantara mereka sebagai penduduk Medinah, maka Allah dan Rasul-Nya, Muhammad SAW yang menyelesaikan di antara mereka; 18) orang-orang Yahudi dituntut bersama orang mukmin membantu belanja perang; 19) Yahudi bani Auf merupakan satu umat bersama dengan kaum mukminin, hanya urusan agama mereka diselesaikan oleh mereka masing-masing, kecuali para pihak yang berlaku zhalim dan dosa adalah tanggung jawab sendiri dan keluarganya; 20) posisi Yahudi lainnya sama dengan posisi Yahudi Bani Auf; 21) diantara kamu sekalian tidak boleh keluar Medinah kecuali atas idzin Muhammad SAW; 22) Masing-masing penganut agama, mengatur dan membelanjai kebutuhannya sendiri-sendiri, kecuali di antara mereka yang berbuat zhalim; 23) hukum bertetangga itu seperti hukum terhadap diri, tidak disulitkan dan tidak menyulitkan pihak lainnya; 24) tidak dibangun tetangga baru kecuali atas seizin penduduk lamanya; 25) kewajiban diantara ahli shahifah ini adalah tidak saling menzhalimi, bahkan diperintahkan untuk saling melakukan perbaikan dan penjagaan; 26) siapa saja yang keluar Medinah akan aman, berada di Medinah akan aman, kecuali para pihak yang zhalim. Allah bersama orang-orang yang berbuat baik dan bertaqwa. Strategi tersebut dilaksanakannya dengan sepenuh kekuatannya, maka terciptalah suasana kemerdekan aqidah, kemerdekaan berpandangan, kemulyaan berkehidupan dan berperadaban di Madinah, di sertai keharaman melakukan tindakan kejahatan ( Muhammad Husein Haikal, Ibid., hal. 149-151).[9] Bagian-bagian ini, yang dibutuhkan dunia sekarang ini .

Suasana seperti tersebut itu, tetap dipertahankan pada masa Khulafa al-Rasyidin, bahkan lebih dikembangkan lagi. Pengembangan itu, merupakan strategi bagi tetap terbangunnya kemaslahatan dalam kehidupan umat secara keseluruhan, seperti fatwa Abu Bakar sebagai khalifah pertama yang menetapkan bahwa mereka yang inkar zakat diacam dengan diperangi. Demikian juga,pada masa Umar Ibn al- Khattab bahwa ghanimahtidak dibagikan ke para prajurit, tetapi diganti dengan system penggajian dari bait al- mal. Secara tegas dan berdasarkan zhahir nash, fatwa Abu Bakar tidak ada nashnya, baik dalam Alqur’an maupun dalam Hadits Nabi SAW; dan fatwa Umar Ibn al- Khattab, jelas keluar dari tuntutan nash zhahir yang ghanimah itu harus dibagikan 4/5 untuk para , dan 1/5 untuk Allah SWT dan Rasul-Nya[10]. Sekalipun demikian, cita-cita nash yang berada didalam fatwa yang sudah menjadi ketetapan hukum itu, telah berposisisebagai Undang-undang kekhalifahan. Ketika fatwa itu dilaksanakan tidak berimplikasi buruk bagi umat, bahkan umat dan agama Islam menjadi terlindungi disertai perkembangan luas wilayah dakwah ke luar daratan Arabia.

Dari beberapa kasus terbatas di atas, ada bagian yang luput dari muthalaah kita semua, yaitu metodologi studi agama di antara masa Nabi SAW dan kita sekarang ini berbeda, bukan perbedaan karena teks zhahir ajaran agama. Jika mengacu pada Q.S al- Maidah 48, studi ajaran agama itu dibangun oleh dua pola.Pertama, pola Syir’ah; dan kedua pola Minhaj. Pada masa RasulSAWkedua pola tersebut dipakai secara sempurna dan terintegrasi.Sedangkan pada masa setelahnya, lebih dominan menekankan aspek syir’ah-nya. Bahkan, oleh sebagian golongan terbesar umat Islam pola Syir’ah dijadikan ukuran satu-satunya bagi justifikasi kualitas keagamaan mereka, terutama kalau sudah dibawa keranah politik. Bagian ini pula, penyebab terjadinya konplik pertama sampai darah tertumpah di dunia Islam, seperti peristiwa tahkim diantara kelompok Ali Ibn Abi Thalib dan Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan, perang Jamal diantara kelompok Ali dan kelompok ‘Aisyah. Wa Allahu a’lam.

 

Kontekstualisasi Konsep Ummah ( Masyarakat Islami ) di era Kontemporer.

Apa yang terlukiskan oleh bahasan yang lalu itu, merupakan realitas masyarakat Islam pada saat itu, sedangkan jika ditarik dalam kontek sekarang masih merupakan aspek idealitanya yang perjuangan untuk terwujudnya  masih jauh. Namun, kita semua tidak boleh berputus asa, untuk tetap perlu membangun komitmen bersama. Secara khusus bagian ini akan disampaikan apa yang digagas dalam program Muhammadiyah, dilaksanakan dan terus di evaluasi, sekalipun kritik  dan pertanyaan bermunculan, terutama setelah muktamar 2010 yang lalu sebagai muktamar melintas zaman, lewat satu abad. Komunitas masyarakat mana yang sudah sampai pada tujuan Muhammadiyah itu ?.

 

Lihat Slide  diluar teks makalah ini. ……… !

 

 

Problema Realisasi Perwujudan Masyarakat Islami di Indonesia.

A. Politik.

kerancuan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan; Kelembagaan yang kurang efektif; Sistem kepartaian tidak mendukung; Berkembangnya pragmatisme;

B. Ekonomi.

Paradigma ekonomi yang tidak konsisten; Struktur ekonomi yang dualistis; Kebijakan piskal belum mandiri; Sistem keungan perbankkan tidak memihak; Kebijakan perdagangan dan industri liberal.

C.Sosial Budaya.

Memudarnya rasa ikatan kebangsaan; Disorientasi nilai keagamaan; Memudarnya kohesi dan integrasi  sosial; Melemahnya mentalitas positif.

D. Keumatan.

Kemiskinan kepemimpinan dan keteladanan; Komoditisasi agama; Konservatisme agama; Kemajemukan agama; Keadilan jender.

E. Kemanusiaan Universsal.

Krisis kemanusiaan modern; Krisis pangan dan energi; Krisis ekonomi global; Migrasi global; Dialog antar agama dan peradaban.

F. Keilmuan.

Tidak searah dengan tuntutan kehidupan; Lebih menonjolkan aspek kecerdasan daripada aspek skil; dan tidak dapat membangun kemandirian berwirausaha.

Wassalam.

 

Daftar Bacaan .

1.       Isu-isu Strategis keummatan, kebangsaan dan kemanusiaan  Universal, Kep. Muktamar satu Abad Muhammadiyah,

2.      Revitalisasi Visi dan Karakter Bangsa, PP Muhammadiyah;

3.      Kebijakan pelaksanaan Program Muhammadiyah, 2010-2015;

4.      Usulan kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Bermutu, 2010-2015.

5.       Muhammad Husen Haikal, Hayatu Muhammad, 1935.

6.      Raghib al- Ashbahaniy, Gharib al-Qur’an, t.t

7.      Ayat Dimyati, Sumber-sumber Kekayaan Negara, 2008

8.      KH. Irfan Heilmi, Masyarakat Madani, 1999.

9.      Muhammad Sa’id Ramdhan al- Buthi, Fiqh al- Sirah, 1968

  

 



[1]Di sampaikan dalam acara Pelatihan Kepemimpinan KAMMI; Rabu, tgl. 22-2-2012, diUNISBA Ciburial Dago.

 

[2]Ibn al-Manzhural-Afriqy( Cf. Lisan al-Arab, Juz 12; hal 22 ) mengungkapkan makna al-ammu ( dengan  fathah ) adalah apabila ada maksud (al- qashd).  Al-Tayammum bermakna al-qashd, untuk bersuci dengan tanah  pengganti berwudhu dengan air. Karena itu Q.S al-Maidah, 6, فَتَيَمَّمُوا صعِيداً طيِّباً أَي اقْصِدوا لصَعِيد طيِّب.  Ibn al- Sakit memaknai  fa tayammamû adalah mereka bermaksud menggunakan sha’id yang baik . Makna ini menjadi umum  dan banyak dipakai,  seperti ketika menyapu muka dan tangan dalam berthaharah. Bahkan, pada bagian lainnya dijelaskan al-ummah, bermakna al-thariqah ( jalan ), al-din ( agama), dan al-nikmah ( kenikmatan), ataukeadaan tertentu ( al-hal wa al-sya’n); atau dimaknakan juga al-majma’u (tempat berkumpul), al-madhammu ( tempat berhimpun) dan al-amam ( sebelah depan) atau al-muqaddam ( yang terdahulu ).

[3]  Abu Ja’far al- Thabari ( Juz XI/ 344) bahwa ayat ini merupakan dorongan Allah SWT kepada Nabi –Nya, untuk menghadap orang-orang yang berpaling dan mendustakan ayat-ayat Allah, katakana oleh kamu wahai Muhammad kepada mereka itu, janganlah kamu sekalian memperkirakan Allah itu lalai dari apa yang kamu lakukan; Allah tidak akan melewatkan segala apa yang kamu lakukan, bagaimana bisa Allah  lupa tentang amal kamu sekalian, atau meninggalkan hukuman karena kebutrukan amal kamu. Allah tidak akan lupa sedikitpun termasuk binatang melata di muka bumi besar maupun kecil akan terawasinya, termasuk seekor burtung yang terbang dengan kedua sayapnya di udara. Semuanya itu Allah jadikan berbagai jenis dan sifat-sifatnya, sebagaimana yang kamu ketahui.

 

[4]Riwayat dari Qatadah, bahwa yang dimaksud أمة واحدةdalam ayat itu bahwa dahulunya manusia itu berada dalam satu kesatuan petunjuk, kemudian mereka berikhtilaf, maka Allah mengutus para nabi-Nya untuk memberikan kabar gembira bagi orang yang mentaatinya, dan peringatan bagi orang yang membangkangnya, demikian juga ketika Nabi Nuh di utus, maka manusia berada dalam satu kesatuan ( Ibid. Juz IV/ 276 ).

 

[5]Al-Mawardi ( al-Nykat wa al-‘Uyun ( Juz II/ 234) menjelaskan ada enam makna yang dimaksud ikhtilaf dalam ayat itu, meliputi : 1) ikhtilaf dalam keagamaan kecuali orang yang dirahmati Allah, karena mereka ahli kebenaran; 2) ikhtilaf dalam penentuan hak dan bathil, kecuali orang yang dirahmati Allah denga ketaatan; 3) ikhtilaf dalam masalah rizqi, kaya dan faqir, kecuali yang dirahmati Allah termasuk ahli qana’ah; 4)ikhtilaf dalam kesedihan dan kebahagiaan kecuali yang dirahmati Allah oleh sebab taufiq; 5) ikhtilaf dalam ampunan  dan adzab kecuali yang dirahmati Allah dengan surga; dan 6) ikhtilaf karena yang satu bagian berada setelah yang lainnya.

 

[6]Al- Zamakhsyari ( Juz I/ 307) menjelaskan bahwa ayat ini terkait dengan pekerjaan yang menyangkut furudh al-kifayah, tidak mungkin seseorang dapat menegakkan amar makruf nahyi munkar, jika dia tidak memiliki pengetahuan yang makruf dan yang munkar. Demikian juga dalam teknik melaksana kannya, baik ketiuka berhadapan dengan pihak yang keras, atau dengan pihak yang lunak.

 

[7]Ibn Muqatil ( Tafsir,  Juz III/ 216 ) memaknainya dengan millah, oleh sebab amal mereka mengikuti amal orang tuanya,  sebagaimana yang dikatakan kafir Makkah.

 

[8]Haji wada’ terjadi setelah haji Abu Bakar al- Shiddiq, pada saat ini orang-orang musyrik berhaji bersama mengikuti kaum muslimin. Namun, apa yang dibaca orang-orang musyrik bertolak belakang dengan bacaan orang-orang muslim. Demikian juga diantara mereka ada yang thawaf sambil telanjang  agar menyerupai kesucian dirinya ketika saat dilahirkan ibunya. Orang kafir itu terbagi dua bagian: Pertama, satu bagian mereka yang mengikat janji dengan Nabi SAW selama 4 bulan; kedua, satu bagian lagi ada yang mengikat perjanjian dengan Nabi SAW tidak terikat waktu, lalu Alqur’an membatasinya selama 4 bulan, kemudian setelah itu diantara mereka berperang ( Muhammad Sa’id ramdhan, Fqh al- Sirah, 322).

[9]Cf. KH. Irfan Hielmi ( Masyarakat Madani, 33-37) lebih terperinci lagi sampai   47 point.

[10]Cf. Ayat Dimyati ( Sumber-sumber Kekayaan Negara, 17-39 ).


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website