Sejarah
Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada pegawai pada suatu satuan pemberi kerja. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan pegawai untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian.
Mengingat Persyarikatan Muhammadiyah Jawa Barat telah berdiri sejak 1930 (88 tahun) dan telah banyak mengembangkan berbagai unit kegiatan dan layanan Amal Usaha yang setidaknya banyak melibatkan Sumber Daya Manusia dalam kapasitasnya sebagai pegawai yang telah mendapatkan Penetapan dari Pimpinan Persyarikatan.
Berdasarkan Data Base yang terhimpun bahwa jumlah Pegawai di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah Jawa Barat yang berhidmat mengelola dan melaksanakan rutinitas harian di amal usaha bidang Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Ekonomi dan Kesekretariatan dengan mendapatkan upah atau gaji berjumlah kurang lebih sebanyak 7.470 orang yang tersebar di 747 Amal Usaha.
Namun dari pada itu, kesemua pegawai tersebut, apabila dinilai tingkat kualitas kesejahteraannya jauh dari hal yang seharusnya menjadi haknya (bandingkan tingkat pendapatannya sesuai dengan UMK dan UMP). Gaji atau upah yang diterima hanya sekedar merupakan balas jasa dari wujud keikhlasan pegawai.
Namun demikian pegawai Persyarikatan Muhammadiyah di semua tingkatan Amal usaha mengharapkan kesejahteraan dan kenyamanan bekerja di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah Jawa Barat, diantaranya kepastian rasa aman, baik semasa aktif bekerja maupun setelah masa pensiun.
Untuk menghadapi tingkat kekurangan dari kondisi-kondisi yang telah berjalan di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah Jawa Barat, maka pada kesempatan periode 2015-2020, pada 19 Desember 2018 PW. Muhammadiyah Jawa Barat berupaya untuk mewujudkan tingkat kesejahteran bagi pegawai tersebut, melalui upaya dan langkah mendirikan suatu Badan Pengelola Amanah Dana Pensiun Pegawai dan Karyawan Persyarikatan Muhammadiyah Jawa Barat (BAPELA DaPenSyMu Jabar) yang bertugas mengumpulkan, mengelola dan menjalankan pengembangan dana iuran pensiun / hari tua dari pegawai / peserta dan Amal Usaha Persyarikatan Muhammadiyah di seluruh Jawa Barat berkerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan BRI (DPLK BRI) untuk menjamin hak pensiun / hari tua pegawai pada saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia sebagai manfaat pensiun / hari tua.
Kerjasama Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai Persyarikatan Muhammadiyah Jawa Barat dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan BRI (DPLK BRI) ditandatangani oleh H. Suhada selaku Ketua PW. Muhammadiyah Jawa Barat denga Kepala Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia Bandung H. Ngatari.