BANDUNG — Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Muhammadiyah menggelar kegiatan Seminar, Sertifikasi, dan Uji Kompetensi bertajuk “Masa Depan Wakaf Produktif”. Rangkaian agenda ini diawali dengan kegiatan Pelatihan yang berlangsung pada 21–24 September 2026, dilanjutkan dengan Seminar pada 26 September 2026 di Hotel Santika, serta diakhiri dengan Uji Kompetensi Nazhir Wakaf pada 27 September 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh utusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se-Jawa Barat, Organisasi Otonom (Ortom) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat, perwakilan Perguruan Tinggi Muhammadiyah/‘Aisyiyah (PTM/PTA) terdiri dari Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung, UM Tasikmalaya, UM Sukabumi, serta STIKES Muhammadiyah Ciamis.
Acara ini terselenggara atas dukungan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai sponsor utama, serta kemitraan strategis dengan Trimegah Sekuritas, Danamon Syariah, Bank Muamalat, dan Manulife Syariah.
Dalam sambutannya, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM Jawa Barat, Muhammad Ramdan Widi Irfan, S.E., M.M., menyampaikan apresiasinya atas capaian tata kelola wakaf di wilayah Jawa Barat. “Dalam tiga tahun terakhir ini, Jawa Barat menjadi salah satu Pimpinan Wilayah yang cukup berhasil dan menonjol dalam pengembangan serta pendayagunaan wakaf dibanding wilayah-wilayah lain di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PWM Jawa Barat, Dr. Dikdik Dahlan Lukman, M.Hum., menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam mengelola potensi wakaf yang sangat besar.
“Potensi wakaf nasional dan daerah kita sebenarnya mencapai angka Rp18 Triliun per tahun, namun hingga kini belum terserap dan terkelola secara optimal. Masalah utama kita bukan sekadar kekurangan dana atau kepemilikan aset, melainkan bagaimana menghidupkan aset tersebut. Wakaf produktif adalah sebuah ekosistem utuh yang memerlukan profesionalisme, tata kelola, dan integritas nazhir, bukan sekadar aktivitas fundraising,” jelas Dr. Dikdik.
Lebih lanjut, Dr. Dikdik memaparkan materi presentasinya mengenai “Membangun Ekosistem Wakaf Produktif untuk Kemaslahatan Umat”. Ia menyoroti beberapa inisiatif strategis PWM Jawa Barat yang telah berjalan, seperti Gerakan Wakaf Rp1 Juta (2022–2027) serta laboratorium wakaf produktif di lapangan, antara lain Model Cilembu(pengembangan rantai nilai pertanian hingga UMKM) dan Model Sumur (penyediaan air dan penghematan biaya sosial).
Sinergi Sponsor: Ragam Skema Keuangan Modern untuk Masa Depan Wakaf Produktif
Masa depan wakaf produktif kini semakin terakselerasi melalui ragam skema inovatif yang dipaparkan oleh para mitra LKS/lembaga keuangan syariah dalam kegiatan ini:
Bank Muamalat — Skema SRIA Sosial (Syariah Restricted Investment Account):
Bank Muamalat memperkenalkan skema *blended financing* yang mengintegrasikan dana komersial perbankan dengan dana sosial/kemaslahatan (social investor). Melalui instrumen investasi berbasis Maqashid Syariah dan sektor berisiko terukur (seperti fasilitas kesehatan/SDGs), nasabah pembiayaan yang telah melunasi kewajibannya dapat mewakafkan aset produktif tersebut kepada Nazhir yang disepakati.
Trimegah Sekuritas — Endowment WAKAFMU* via Reksa Dana Syariah:
Trimegah Sekuritas menawarkan skema pendanaan sosial berkelanjutan (*sustainable social funding*) melalui instrumen Reksa Dana Syariah. Pengelolaan wakaf uang berfokus pada empat pilar: Preservation (menjaga nilai pokok), Growth (pertumbuhan nilai aset), Liquidity (ketersediaan dana program), dan Governance (transparansi tata kelola). Hasil imbal hasil investasi dan sharing management fee kemudian disalurkan untuk mendukung program komunitas WAKAFMU.
Danamon Syariah — Digitalisasi Ekosistem Wakaf dan AUM:
Danamon Syariah menghadirkan solusi digitalisasi layanan pembayaran ZISWAF dan fitur Virtual Account (VA) MASA yang terintegrasi dengan platform digital (seperti D-Bank PRO). Langkah ini memudahkan transaksi berwakaf bagi anggota Muhammadiyah serta mendukung tata kelola keuangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan proyek wakaf produktif daerah.
Manulife Syariah — Fitur MyWakaf* dalam Asuransi Jiwa Syariah:
Manulife Syariah memaparkan solusi pelekatan fitur ikrar wakaf pada produk asuransi jiwa syariah (seperti MPDS, FLEXI Berkah, dan FLEXI Cermat). Skema ini memungkinkan peserta mewakafkan manfaat perlindungan tidak hanya saat meninggal dunia (maksimal 45% dari santunan asuransi), tetapi juga saat masih hidup atau di akhir masa asuransi (hingga 100% manfaat hidup/nilai polis) langsung kepada Nazhir resmi.
Bank Syariah Indonesia (BSI) — Penopang Utama Ekosistem Syariah:
Sebagai sponsor utama, BSI menegaskan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur perbankan syariah serta mendampingi penguatan kapasitas nazhir untuk mentransformasi potensi wakaf menjadi aset produktif yang bernilai ekonomi tinggi.
Melalui integrasi instrumen blended financing, pasar modal, asuransi syariah, dan digitalisasi perbankan ini, prospek industri wakaf produktif ke depan diharapkan tidak lagi berfokus pada penghimpunan tradisional, melainkan pembentukan ekosistem keuangan syariah yang profesional, inklusif, dan berdampak luas bagi kemaslahatan umat.







