PWM Jawa Barat - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Jawa Barat
.: Home > Artikel

Homepage

PENGOBATAN ALTERNATIF DALAM ISLAM: RUQIYAH, TAMAIM DAN TAWLAH

.: Home > Artikel > PWM
26 Februari 2012 16:38 WIB
Dibaca: 18725
Penulis :

PENGOBATAN ALTERNATIF DALAM ISLAM: RUQIYAH, TAMAIM DAN TAWLAH

 

Ayat Dimyati

Ketua PWM Jawa Barat

 

الملخّص

تبحث هذه الرسالة عن العلاج الإمكاني الذي قد انتشر فى مجتمعنا الإندونيسي هذه الأواخر. ثلاث طريقات العلاج الإمكاني فى هذا البحث تعنى الرقية والتميمة والتولة. فالرقية شيء يفيد المحافظة والوقاية من الأمراض وهمزات الشياطين. والتميمة مادّة معلّقة فى أعناق الصبيان أو الحيوانات للوقاية من أمراض العيون كالكمه. وأمّا التولة شيء يوثّق المودّة الدائمة إمّا من الزوج لزوجته أو من الزوجة لزوجها. الرقية من محاولات الإنسان الباطنية للوقاية ومحافظة الصحّة و صلاح البيئة. فهي من العلاج الإمكاني الذي يبيحها الإسلام. أمّا الدلائل التي تبيح الرقية تساوى بدلائل زيارة القبور ووضع لحوم الأضاحى أكثر من ثلاثة أيّام. حرّمت أوّلا ثمّ أبيحت بعد ذلك. علينا أن نتنبّه بالتميمة، لأنّها مادّة معلّقة فى الجسم لمدّة طويلة، فهي محرّمة و مائلة إلى الشرك، نسمّيها بِِ(jimat)فى اللغة الإقليمية السنداوية. وأمّا التولة نسمّيها بِ (pelet)نوع من السحر، فعلينا أن نبتعد عنها.

 

Kata-kata Kunci:

Ruqiyah, Tamaim, Tawlah

 

A. Pendahuluan

Agama Islam dengan landasan al-Qur’an dan al-Sunnah ada-lah agama bagi kehidupan umat manusia secara umum dan secara khusus bagi orang-orang mukmin. Ia berfungsi sebagai maw’izhah (nasehat dari Tuhan), syifa lima fi al-shudur (penawar bagi penyakit hati), hudan (petunjuk), dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Ia juga sebagai furqan (pemisah) dan tibyan (penjelas) mana yang benar dan mana yang salah, mana yang ba-ik dan mana yang buruk. Juga ia sebagai al-haq (kebenaran) dari Tuhan.[1]

Judul di atas berhubungan dengan realitas yang terjadi pada masyarakat, baik dulu maupun sekarang ini. Secara bahasa Ruqiyah bermakna al-raqb yaitu penjagaan/perlindungan; Tamaim dari kata mufrad al-tam, bermakna sempurna atau selesai; dan Tawlah, bisa dibaca Tiwalah-Tawlah-Tuwlah, bermakna berlanjut atau penguasaan. Sedangkan menurut istilah, Ruqiyah adalah se-suatu yang dipandang bisa memberikan penjagaan dan perlin-dungan dari penyakit dan gangguan syetan. Tamaim menurut is-tilah adalah sesuatu yang menggantung pada leher anak-anak/ hewan agar ia terhindar/terjaga dari penyakit mata. Sedangkan Tawlah/Tiwalah menurut istilah adalah sesuatu yang diklaim bisa mengikatkan percintaan selamanya, baik dari suami terhadap istrinya atau dari istri terhadap suami (pelet). Ketiga istilah ter-sebut dalam bahasa budaya masyarakat, dikatakan jimat. Kata jimat berasal dari kata bahasa Arab, al-‘azaim, jamak dari ‘azimah, yang bermakna kepastian atau ketetatapan (Fath al-Majid : 150).

Satu-satunya alat timbangan terhadap pemakaian ketiga hal di atas, maka al-Qur’an dan al-Sunnah itu, sebagai tempat pe-ngembaliannya. Namun, karena kaidah merujuk al-Qur’an dan al-Sunnah itu (al-ruju’ ila al-qur’an wa al-sunnah), berdasarkan pada kaidah keilmuan (Ilmu Syari’at), sedangkan ilmu memiliki karakter berubah dan berkembang, maka ketiga konsep itu juga mengalami perubahan. Karena itu, pandangan para ulama, serta pertimbangan kondisi dan realitas sikap umat sekarang ini, me-rupakan suatu hal yang perlu dipertimbangkan juga. Hal ini diambil karena, terdapatnya riwayat dari Nabi Saw., yang me-ngandung takhyir (pilihan) di antara dua pilihan, keumumannya atau kekhususannya, atau pertimbangan mana yang mendekati cita-cita kebenaran dan keselamatan dalam beragama. Juga perlu diketahui batasan-batasan boleh dan tidaknya itu, setelah per-timbangan terhadap situasi realitas masyarakat yang dihadapi.

    

B. Landasan Normatif.

 

1.    Q.S. Yunus : 106-107:

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ. وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

 

2.    Q.S. al-An’am: 107;

وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكُوا وَمَا جَعَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا وَمَا أَنْتَ عَلَيْهِمْ بِوَكِيلٍ.

3.    Hadits Nabi SAW dalam riwayat Shahihain dari Abi Basyir al-Anshari ra.

أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره فأرسل رسولا أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر أو قلادة إلا قطعت[2]

Bahwa dia bersama Rasul Allah Saw. dalam sebagian perjalanannya, lalu Rasul Saw. mengirimkan utusan untuk tidak menyisakan penjagaan untanya (berupa kalung dari tali) kecuali diputuskannya.

 

4.    Hadits Nabi Saw. riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibn Majah dari Ibn Mas’ud ra. berkata:  

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إن الرقى والتمائم والتولة شرك

Aku mendengar Rasul Allah Saw. berkata bahwa Ruqiyah, Tamaim dan Tawlah adalah syirk.[3]

 

5.    Hadits Nabi Saw. riwayat Ahmad dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir ra.:

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:من تعلق تميمة فلا أتم الله له، ومن تعلق ودعة فلا ودع الله له

Aku mendengar Rasullullah SAW berkata: Barang siapa yang meng-gantungkan tamimah agar bisa lancar usahanya, maka Allah tidak akan meluluskan baginya; dan barang siapa yang menggantungkan sesuatu untuk menolak hambatan, maka Allah tidak akan memberikan kemampuan untuk menolak kegagalan tersebut baginya.[4]

 

6.    Hadits Nabi Saw. riwayat Muslim, Abu Daud dari ‘Auf ibn Malik ra. berkata:

كنا نرقي في الجاهلية فقلنا: يا رسول الله كيف ترى في ذلك فقال: اعرضوا على رقاكم، لا بأس بالرقى ما لم تكن شرك

Kami pada masa jahiliyah meruqiyah, maka kami bertanya kepada Rasul Allah Saw. bagaimana pandanganmu tentang hal itu? Rasul Saw. menjawab: "Datangkan kepadaku ruqiyah kamu sekalian itu! dan berkata tidak apa-apa selama tidak mengandung syirk.[5]

 

7. Hadits Nabi Saw. riwayat Muslim dari Jabir berkata:

Rasul Allah melarang ruqiyah, lalu keluarga Amr ibn Hazm, berkata: "Ya Rasul Allah! Sesungguhnya ruqiyah itu ada pada kami, kami meruqiyah karena sengatan kalajengking, engkau telah mela-rangnya". Maka Rasul berkata: "Berikanlah (kepadaku) dia itu!" Maka mereka menyodorkannya, lalu Rasul berkata: "Aku melihatnya tidak ada masalah. Barang siapa yang mampu di antara kamu untuk memberi manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah!"[6]

 

8. Do’a-do’a yang Nabi Saw. ajarkan kepada umatnya, dan Nabi Saw. sendiri men-dawam-kannya. Do’a-do’a berikut ini te-lah dinilai oleh para ahli Hadits termasuk Hadits sahih. Ter-utama hadits-hadits riwayat Abi Daud telah di-takhrij oleh Raid ibn Shabri ibn Abi ‘Alafah, dan yang lainnya dan dinyatakan hadits sahih, sebagai berikut:  

 

a.Abu Daud dari Syifa ibnt ‘Abd Allah ra. tentang menga-jarkan ruqyah al-namlah. Ia berkata :

دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا عند حفصة فقال لي: ألا تعلمين هذه رقية النملة كما علمتيها الكتابة

Nabi Saw. datang padaku, sedangkan aku berada di samping Hafshah; Nabi berkata kepadaku: "Apakah tidak kamu ajarkan ruqyah namlah, sebagaimana engkau telah mengajarkan kepadanya (Hafshah) menulis?". [7]

b.Bukhari, Abu Daud dan al-Turmudzi dari ‘Aisyah ra. tentang do’a ketika menengok orang sakit:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا أتى أو أوتى به قال: اذهب البأس رب الناس اشف أنت الشافي لا شفاء إلا شفاؤك شفاء لا يغادر سقما

Bahwa Rasulullah Saw. bila mengunjungi orang sakit, atau didatangi orang sakit, berdo’a: "Hilangkanlah penyakit wahai Tuhan manusia, Sembuhkanlah, hanya Engkaulah Dzat yang menyembuhkan.Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan secara total tidak lagi menyisakan penyakit.[8]

 

c.Imam Muslim, Abu Daud, al-Turmudzi dan Baihaki dari ‘Utsman Ibn Abi al-‘Ash, tentang bacaan do’a :

أنه أتى النبي صلى الله عليه وسلم قال عثمان وبي وجع قد كاد يهلكني قال فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم امسحه بيمينك سبع مرات وقل أعوذ بعزة الله وقدرته من شر ما أجد قال ففعلت ذلك فأذهب الله عز وجل ما كان بي فلم أزل آمر به أهلي وغيرهم

Ia mendatangi Rasulullah Saw, lalu berkata: "Aku terkena sakit perut yang benar-benar hampir membinasakanku". Ia berkata: "lalu Nabi Saw berkata: 'usaplah oleh kamu dia itu tujuh kali dengan tangan kananmu, dan katakanlah: Aku berlindung dengan kemul-yaan Allah dan kekuasaan-Nya dari segala keburukan yang aku rasakan ini'. Ia berkata: Aku lakukan demikian itu sehingga Allah menghilangkan rasa sakit yang menimpaku, maka aku tidak henti-hentinya mnyuruh keluargaku dan yang lainnya melakukan hal itu.[9]

d.Bukhari dan Abu Daud dari Abi ‘Ubaid tentang tiga kali tiupan Nabi SAW;

قال رأيت أثر حصول في ساق سلمة فقلت ما هذه؟ فقال: هذه حصول أصابتني يوم خيبر فقال الناس أصيب سلمة فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم فنفث فيه ثلاث نفثات فما اشتكيتها حتى الساعة

Ia berkata: "Aku melihat bekas pukulan di betis salamah (ibn al-akwa’), maka aku bertanya, apa ini? ia berkata: telah menimpaku pada hari Khaibar, maka orang-orang berkata: Salamat terkena musibah, lalu dibawa kepada Rasulullah Saw., maka Rasul meniup tiga kali tiupan, maka aku tidak mengeluh karena kesakitan sampai saat yang lama.

 

e.Muttafaq ‘alaih, Abu Daud, Baihaki dari ‘Aisyah tentang tepukan Nabi SAW ke tanah; Ia berkata :

كان النبي صلى الله عليه وسلم يقول للإنسان إذا اشتكى يقول بريقه ثم قال به في التراب تربة أرضنا بريقة بعضنا يشفى سقيمنا بإذن ربنا

Nabi Saw. berkata kepada orang-orang: "Apabila dikeluhkan rasa nyeri, ia melakukan isyarat dengan telunjuknya, kemudian meletak-kan telunjuknya itu ke tanah dan berkata, tanah ini adalah tanah kami, la-lu dengan sebagian tanah yang menempel di telunjuknya itu disapukan ke luka agar sembuh dari rasa sakitnya dengan izin Tuhan kami".  

 

f.Abu Daud dari Kharijah Ibn al-Shalit dari pamannya, tentang ruqiyah dengan surah al-Fatihah, kemudian sembuh dan dapat hadiah seratus ekor kambing;

أنه أتى النبي صلى الله عليه وسلم ثم أقبل راجعا من عنده فمر على قوم عندهم رجل موثق بالحديد فقال أهله إنه قد حدثنا أن ملكهم هذا قد جاء بخير فهل عندك شيء ترقيه فرقيته بفاتحة الكتاب فبرأ فأعطوني مائة شاة فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم فقال خذها فلعمري لمن أكل  برقية باطل فقد أكلته برقية حق

Bahwa ia mendatangi Nabi Saw, lalu bersalam kemudian menghadap untuk pulang kembali, lalu ia melewati satu kaum yang pada anggotanya terdapat orang gila tukang pandai besi; keluarganya berkata: "Kami diberitahu, bahwa kawan kamu itu dahulunya, ketika datang ke sini baik, adakah ada pada mu obat penawarnya? maka ruqyah-nya dengan dibacakan surah al- Fatihah, lalu ia sembuh dari gilanya. Kemudian mereka memberiku hadiah 100 ekor kambing. Lalu aku datang pada Rasulullah Saw. dan memberitakannya. Maka Rasul berkata: Apakah engkau lakukan kecuali itu, tidak ada lagi? Aku berkata : tidak. Rasul berkata: Ambillah dia! maka itu adalah pekerjaanku; sungguh orang makan dengan hasil ruqyah yang batil, dan engkau dengan ruqyah yang haq. [10]

 

g. Abu Daud dari Kharijah Ibn al-Shalit dari pamannya tentang ruqyah dengan surat al-Fatihah yang dibaca tiga hari terus menerus pagi dan petang; Ia berkata :

Setelah kami menghadap Rasulullah Saw., kami mendatangi per-kampungan bangsa Arab. Mereka berkata: Kami diberitakan bahwa kamu datang karena orang ini agar menjadi baik, adakah pada kamu obat penawar atau ruqyah, pada kami terdapat seorang gila seperti dalam keadaan terikat. Ia berkata: Kami katakan: betul; ia berkata lagi: lalu mereka datang dengan seseorang gila seperti dalam keadaan terikat itu. Ia berkata: Aku bacakan atasnya fatihah kitab (Surah al-Fatihah) selama tiga hari, pagi dan petang, ketika aku menyelesaikan bacaan itu, keluarlah air ludahku, kemudian aku terlepas dari ikatan-ikatan itu. Ia berkata: Seolah-olah lepas dari sebuah ikatan. Ia berkata: Maka mereka memberiku suatu hadiah yang telah dijaminkan. Maka aku berkata: tidak, sehingga aku bertanya terlebih dahulu kepada Rasulullah Saw, maka Rasul berkata: makanlah! Maka sungguh itu pekerjaanku, orang makan dengan beraktivitas meruqiyah yang batil, maka kamu sungguh telah memakan dengan beraktivitas meruqiyah yang haq.[11]

 

h.Abu Daud dari Suhail Ibn Abi Shalih dari ayahnya, Muslim dari Abi Hurairah, tentang do’a dari sengatan kalajeng-king yang menjadikan tidak bisa tidur semalaman:

قال أما إنك لو قلت حين امسيت أعوذ بكلمات الله من شر ما خلق لم يضرك

Rasulullah berkata: "Jika kamu mengatakan ketika sore hari: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari keja-hatan ciptaan-Nya, maka tidak akan membahayakan kamu, insya Allah.

 

i. Muttafaq ‘alaih, Abu Daud dari Abi Sa’id al-Khudzri ten-tang ruqiyah dengan bacaan ummu al-kitab (Fatihah Kitab) sam-pai terbebas dari rasa sakit karena sengatan racun kalajengking. Yang melakukan ruqiyah dapat hadiah berupa 30 ekor kambing, setelah disampaikan kepada Rasul Allah Saw., dan Rasul Saw. membenarkannya, lalu menyuruhnya agar hadiah itu dibagi-kan.[12]

 

j.Hadits Muttafaq ‘alaih, Abu Daud dari ‘Aisyah tentang al- Mu’awwadzat (al-Falaq dan al-Nas)untuk diri Nabi Saw., juga bagi anggota keluarganya yang sakit dengan ditiupkan kepada tangan kanannya lalu disapukan ke badannya;

عن عائشة قالت ثم كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا مرض أحد من أهله نفث عليه بالمعوذات فلما مرض مرضه الذي مات فيه جعلت أنفث عليه وأمسحه بيد نفسه لأنها كانت أعظم بركة من يدي وفي رواية يحيى بن أيوب بمعوذات

Aisyah berkata bahwa Rasulullah Saw. jika ada salah seorang ang-gota keluarganya yang sakit, beliau meniupnya dengan dibacakan al-mu’aw-wadzat, ketika beliau sakit yang menjadikan ajalnya, saya meniupnya dan mengusapkan (ketubuh beliau) dengan tangannya sendiri, karena kedua tangannya lebih barakah dari tanganku. Dan pada riwayat Yahya ibn Ayyub, mengusap dengan dibacakan al-mu’awwidzat. [13]

 

k.Abu Daud dan al-Turmudzi dari ‘Amr Ibn Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya:

Bahwa Rasulullah Saw mengajarkan kepada mereka beberapa kalimat karena suatu ketakutan: "Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemarahan-Nya dan dari kejahatan hamba-Nya dan dari segala gangguan syetan dan dari kedatangan mereka yang akan mengganggu.[14]

 

Hadits terakhir ini dikomentari dengan status hasan (Amir ‘Azhim Abadiy. ‘Awn al- Ma’bud, 1657-1666).

 

C. Pembahasan Sanad Hadits:

Hadits no. 4, dari Ibn Mas’ud dilihat dari standar kesahihan Hadits: al-Hakim dan Ibn Hibban mensahihkan hadits itu. Namun dikomentar oleh al-Mundziri, bahwa Hadits itu berasal dari riwayat anak saudara Zainab istri Ibn Mas’ud, dan rawi dari Zainab itu berstatus majhul.

Hadits no. 5, dari Uqbah Ibn ‘Amir, dikatakan dalam Majma’ al-Zawaid yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la dan al-Thabrani memiliki rijal tsiqat. (Nail al-Awthar: IX/103).

Hadits-hadits di atas yang tidak dijelaskan kualitas sanadnya, termasuk Hadits yang bersanad sahih.

 

D. Kerangka Metodologi.

 

1. Pendekatan Periwayatan Hadits

Kedua ayat Q.S. Yunus : 106; Q.S. al-An’am: 107; dan ayat al-Qur’an lainnya merupakan konsep dasar keyakinan dan etika berhubungan sosial yang bersifat ‘am. Dalam oprasional (tathbi-qiyah) kedua ayat itu, diperlukan penjelasan (bayan) yaitu hadits Nabi Saw. Posisi hadits Nabi Saw. ini, merupakan wilayah implementasi al-Qur’an yang berpapasan dengan batas-batas ikhtiar manusia, yang berhubungan dengan perintah Allah, Q.S. al-Tahrim: 6:

 

قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا... (6)

Jagalah diri kamu sekalian dan keluargamu dari api nereka..

 

Namun, kondisi sejumlah hadits Nabi Saw. sebagai bayan al-Qur’an itu, mengandung ikhtilaf/ta’arudl, yang terbagi pada dua kelompok, yaitu: hadits no. 3, 4 dan 5; dan hadits no. 6,7, dan 8.

Bila di antara hadits-hadits itu dipertemukan (majmu’ /jama’), yaitu: hadits no. 3, riwayat Shahihain dari Abi Basyir al-Anshari, hadits no. 5, riwayat Ahmad dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir dengan kualitas sahih; dan hadits no. 4, riwayat Ahmad, Abu Daud dari Ibn Mas’ud, dengan kualitas sanad diikhtilafkan di antara para pengkritik Hadits, menunjukkan bahwa ber-ruqiyahituterlarang, karena ditunjuki oleh kalimat: illa quthi’at,syirk,danfa la atamma lahu. Ketiga hadis tersebut, dipertemukan (majmu’) dengan hadits–hadits yang sahih/hasan dalam berbagai riwayat yang membolehkan-nya yaitu: hadits no. 6, 7, dan 8 dengan hadis-hadisnya yang banyak.

Kedua kelompok hadits Nabi Saw. itu mengandung kesama-an, yaitu aspek qawliyah maupun fi’liyahnya masing-masing. Hanya bobot di antara dua komponen Hadits itu berbeda. Kelompok hadits yang membolehkan memiliki nilai lebih, berupa periwayatannya banyak/katsrah al-turuq; dan kelebihan dalam tingkat kesahihannya pun demikian, daripada kelompok hadits yang tidak membolehkan. Apalagi bila dilihat bahwa hadits Ibn Mas’ud memiliki ikhtilaf dalam kesahihan sanadnya.

Bila menggunakan kaidah: "Kecacatan rawi/dalam periwa-yatan yang dijelaskan itu didahulukan daripada keadilannya", maka kualitas riwayat Hadits Ibn Mas’ud itu bisa dipandang cacat/dha’if.

 

2. Pendekatan Ushul al-Fiqh

Kedua kelompok hadits di atas, dalam Ushul al-Fiqh diklasifi-kasikan pada bab al-ta’arudh bain al- adillah. Berdasarkan prinsip-prinsip tasyri’ Islamiy, yaitu kembali pada taqlil al-takalif (meri-ngankan beban ), maka sikap Ibn Hazm ketika menghadapi dua dalil yang seperti ini, pilihannya mengambil yang membolehkan-nya. Karena yang membolehkan itu hukum asal, dan hukum asal itu kuat. Kaidah menyatakan :

 

الأصل فى الأشياء الإباحة

Hukum asal sesuatu itu adalah kebolehannya; dan kaidah:

 

إذا تعارض الحرام والحلال قدم الحلال أو غلب الحرام

Apabila hukum haram dan halal berlawanan, maka penetapan hu-kum halal didahulukan, atau hukum haram terkalahkan .

 

Mempertemukan di antara ayat-ayat al-Qur’an sebagai dasar keyakinan tidak boleh syirik dan ayat al-Qur’an lainnya sebagai Syifa li ma fi al-shudur, dan ayat al-Qur’an tentang keharusan berikhtiar agar terjaga kesehatan dan keselamatan, maka hadits Nabi Saw, diposisikan sebagai bayan-nya, yang memberikan tun-tunan praktis berupa amaliah ber-ruqiyah yang diizinkan (‘amila bima adzina bihi al- syari’). Kaidah menyatakan:

 

الأمر بعد النهى يفيد الإباحة

Perintah setelah ada larangan menunjukkan hukum ibahah(boleh).

 

3. Pendekatan historis

Hadis no. 6, menunjukkan aktivitas ruqiyah itu, sudah ada se-jak masa jahiliyah. Setelah agama Islam datang, aktivitas ruqiyah itu masih berlanjut. Hanya cara dalam ber-ruqiyah itu, terdapat perubahan dan pembatasan; yaitu tidak boleh mengandung un-sur-unsur kemusyrikan. Bahkan, secara tegas ditunjuki oleh Hadits no. 7, bahwa Nabi Saw. menyuruh kepada siapa saja yang berkemampuan untuk melakukannya, bila setelah dilihat memiliki nilai manfaat untuk membantu saudaranya. Suruhan Nabi Saw. ini, datang setelah Nabi Saw. melarangnya.

Di samping, Nabi Saw sendiri dan istrinya, Hafshah melaku-kan ruqiyah ini, yaitu ruqiyah al-namlah (ruqiyah untuk menjaga jangan sampai koreng-koreng di badan setelah masa kehamilan dan janabah). Hadits yang terakhir ini menguatkan pernyataan di atas, walaupun khithab-nya terbatas pada tiga jenis: mata, humah (racun) dan namlah (koreng/bisul) yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, al-Turmudzi, dan Ibn Majah dari Anas ra.:

 

رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم في الرقية من العين والحمة والنملة

 

Rasulullah Saw. membolehkan (rukhshah) beruqiyah karena sakit mata, terkena racun dan borok-borok.

 

Bila demikian, secara historis, posisi kebolehan ruqiyah ini tidak berbeda dengan posisi kebolehan berziarah qubur dan me-nyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, yaitu setelah adanya larangan (hadits no. 7).

 

E. Pandangan para Ulama

Al-Baghwi (Syarah al-Sunnah) berkata: Malik menta’wil perin-tah Nabi Saw. untuk memotong kalung itu karena penjagaan terhadap mata; dan mereka sangat mempercayai bahwa al-awtar (tali-tali) dan al-tamaim bergantungan di leher itu sebagai usaha perlindungan dan penjagaan dari kerusakan. Maka Nabi Saw. melarang mereka dan mengajarinya bahwa sesuatu itu tidak akan bisa menolak perintah Allah sedikitpun. Demikian pula dikatakan Abu ‘Ubaid dan Ibn al-Jawzi dan yang lainnya. (Fath al- Majid: 149).

Al-Khaththabi berkomentar tentang hadits no.6; bahwa Nabi Saw, meruqi dan diruqi, dia menyuruhnya dan membolehkan-nya. Apabila ruqiyah itu dengan al-Qur’an, asma Allah, maka hal itu dibolehkan dan diperintahkan. Namun, dihukumi makruh dan terlarang bila bukan dengan bahasa Arab, dan boleh jadi bisa menyebabkan kekufuran atau perkataan syirk. (Fath al- Majid : 151).

Para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in serta ulama setelah mereka, berbeda pendfapat tentang kebolehan al- tamaim dengan kalimat al-Qur’an, nama Allah dan sifat-sifat-Nya. Mere-ka yang membolehkan adalah Abu Ja’far al-Baqir dan Ahmad dalam satu riwayat. Mereka yang tidak membolehkan: Ibn Mas’ud dan Ibn ‘Abbas dan Ahmad dalam satu riwayat yang lainnya. Demikian pula jama’ah para sahabat Ibn Mas’ud dan Ahmad, dan diikuti oleh ulama mutaakhkhirin.

Dalam Qurrah al-‘Uyun, dikatakan bahwa Nabi Saw. melarang ruqiyah itu karena termasuk syirk al-asghar (sirik kecil), yang pada keumumannya bahwa yang kecil itu bisa menjurus pada yang besar, atau dari syirk khafiy ke syirk jaliy. Demikian pula tawlah dikomentari bagian dari prilaku sihir, karena itu sangat dikhawatir-kan. Hal ini diambil karena prinsip: la ilaha illa allah sebagai argumen menafikan syirk, kecil atau besar, yaitu: sikap bergantungnya hati kepada selain Allah dalam menolak madha-rat atau menarik manfaat (Fath al- Majid). Bagian pernyataan terakhir itu yang dikatakan tauhid al- khalish.

Al-Nawawi, demikian juga Al-Suyuthy berkata: "Para ulama sepakat membolehkan ruqiyah, bila memenuhi tiga syarat: 1) De-ngan kalam Allah, nama dan sifat-sifat-Nya; 2) Dengan bahasa Arab atau dengan maknanya; dan 3) diyakini bahwa ruqiyah itu secara dzatiyah tidak berpengaruh apa apa, tetapi dengan sebab taqdir Allah SWT. (Ibid ; Nail al- Awthar: IX/106).

Al-Qurthubi berkata ada tiga jenis ruqiyah, meliputi: 1) ruqiyah jahiliyah, yaitu suatu yang tidak bisa dipahami maknanya, maka wajib dijauhi, agar tidak terjerumus pada syirk; 2) ruqiyah dengan kalam Allah atau dengan sifat-sifat-Nya, dibolehkan; dan 3) ruqiyah tidak dengan nama Allah, tetapi melalui nama raja, orang shalih atau sesuatu yang diagungkan dari makhluk Allah. Terhadap ruqiyah seperti ini, adalah lebih utama ditinggalkan ka-rena tidak disyari’atkan (ghair masyru’). Hal ini sama seperti sumpah dengan selain menyebut nama Allah harus dijauhi (Ibid: 107); sebagaimana sumpah Umar ibn al-Khattab dengan nama ayahnya, dilarang Nabi Saw., dengan ungkapan:

 

لاتحلفوا بأبائكم

Janganlah kamu bersumpah dengan nama ayah-ayah kamu(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai dan Ibn Majah dari Umar Ibn al- Khattab).

Ibn al-Tin berkata: ruqiyah dengan al-mu’awwadzat dan selainnya dengan nama Allah, merupakan aktivitas pengobatan yang bersifat ruhani. Apabila ruqiyah diucapkan melalui orang-orang baik, menjadi sembuh karena idzin Allah. Ruqiyah terlarang bila dijadikan jimat. (Ibid ).

 

 

F. Hubungan ber-Ruqiyah dengan Gangguan Syethan

Syethanadalah sebuah kondisi/karakter pembangkangan ter-hadap nilai-nilai kebenaran atau setiap prilaku tidak benar. Pelaku pembangkangan ini bisa datang dari bangsa jin atau manusia (Q.S. al-An’am: 112):

   

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ

Setan manusia itu bersifat zahir, sedangkan setan jin bersifat ghaib. Bentuk-bentuk gangguan setan itu, berupa gangguan kejiwaan yang sudah Allah siapkan fasilitasnya dalam diri setiap manusia berupa, kekuatan nafs amarah. Sifat dasar dari nafs amarah ini buruk selamanya. (Q.S. Yusuf: 53).

Pemicu awal terjadinya gangguan setan itu, bisa karena musi-bah yang menimpa diri seseorang secara fisik, kemudian ia tidak sabar; atau berikhtiar yang tidak disertai rasa tawakkal kepada Allah Swt.; atau karena suatu keinginan di luar pertimbangan kemampuannya (angan-angan); atau pelaksanaan ibadah, amal shalih apapun yang tidak disertai keikhlasan, niat karena Allah Swt. Q.S. al-Baqarah 275, mengungkapkan orang-orang yang kerasukan setan dalam beraktivitas ekonomi secara ribawi, ka-rena rakus kekayaan, seperti Qorun. Demikian juga kerasukan setan dalam aktivitas politik kekuasaan seperti yang dilakukan Fir’aun dengan keangkuhan dan kesombongan. Kesombongan bagian dari ciri seseorang sedang terpengaruh oleh gangguan setan yang ada dalam dirinya berupa hawa nafsu, dan dari luar dirinya.

Rasul Allah memberikan teladan, bagaimana agar orang-orang mukmin terhindar dari pengaruh gangguan setan itu, me-lalui cara ruqiyah dirinya sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari dari ‘Aisyah, dengan bacaan tiga surat al-Ikhlash, al- Falaq dan al-Nas, sebanyak tiga kali pada setiap setelah tiba di tempat pem-baringannya, kemudian ditiupkan melalui kedua telapak tangan-nya, lalu disapukan ke bagian badan paling depan.

Perlu pula diinformasikan bahwa terjadinya stres, depresi da-pat dilihat melalui pendekatan kejiwaan (ilmu jiwa), atau dokter ahli syaraf dengan obat-obat, dan bagaimana jin setan mempe-ngaruhi manusia sampai tidak normal, secara fisik, adalah berobjekkan sama; yaitu bagian-bagian saluran saraf. Karena itu, teknik pengobatan dilakukan oleh ketiga para ahli itu adalah dengan melalui usaha pengembalian fungsi syaraf agar bisa normal kembali. Hanya pendekatan di antara mereka itu yang berbeda, bahkan hampir satu sama lain tidak bertemu. (Diskusi bersama Ano, E. Sulaeman, pakar jinologi, H. Ibin Kutibin psikiater; tanggal 29 Oktober 2005, di Mesjid al-Munawwarah, Padasuka, Bandung).  

 

G. Kesimpulan

1.    Prinsip dasar keyakinan dalam Islam adalah Allah Swt. sebagai Dzat satu-satunya penyembuh, penjaga dan pemelihara diri dan lingkungan .

2.    Aktivitas ruqiyah, sebagai bagian dari pengobatan alterna-tif, merupakan sebagian dari ikhtiar manusiawi dan ber-sifat ruhani dalam menjaga, memelihara keselamatan dan memulihkan kesehatan diri atau lingkungan.

3.    Posisi dalil-dalil tentang kebolehan ber-ruqiyah, tidak berbeda dengan posisi ziarah qubur, dan menyimpan daging qurban lewat tiga hari, pertama kali dilarang, tetapi setelahnya dibolehkan.

4.    Agar prinsip tauhid al-khalis dan juga prinsip ‘amila bima adzina bihi al-syari’ bisa terjaga dan terlaksana, maka keyakinan bahwa tidak ada sesuatupun yang bisa mendatangkan manfaat dan madharat kecuali dengan izin Allah Swt. adalah faktor dan unsur utama dalam keyakin-an yang perlu tetap tertancap di hati setiap yang terlibat dalam aktivitas ruqiyah itu.

5.    Secara empiris para ulama menetapkan batasan-batasan ruqiyah yang diidzinkan, yaitu: 1) Dengan nama Allah atau sifat-sifat-Nya atau kalam-Nya, 2) Dengan bahasa yang bisa dipahami tidak mengandung kemusyrikan; dan 3) diyakini penjaga, penyembuh hanyalah Allah Swt., bukan ruqiyah itu.

6.    Ruqiyahyang diizinkan, merupakan bagian dari aktivitas Nabi Saw. dan para sahabatnya, yang diikuti para ulama setelahnya, dengan isyarat dalam hadits di atas: fala’amri (فلعمرى), bagian akhir hadits no. 8 (f dan g).

7.    Tamimahtermasuk bagian dari ruqyah bagi penjagaan mata dari penyakit, yang biasa dikalungkan pada leher anak-anak; dan dari terkena racun binatang menyengat, seperti kalajengking, ular, dll. Dalam bahasa budaya, dikatakan jimat. Hanya perlu sangat berhati-hati, karena tamimah ini melekat atau menggantung secara material di badan atau selainnya dalam waktu yang lama, lebih dekat pada keha-ramannya/syirk.

8.    Tiwalah/tuwlah, dalam bahasa budaya dikatakan pelet, digunakan bagi para istri atau suami untuk mengikat cinta kasih yang satu terhadap yang lainnya. Ia bagian dari sihir. Tuwlah inipun harus dijauhi sama dengan tamimah.

 

Daftar Pustaka

 

Bukhari, Shahîh Bukhâri, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th).

Muslim, Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th).

Abu Daud, Sunan Abu Daud, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th)

Al-Syawkani, Nail al-Awthar, (Mesir: Musthafa Bab al-Halbi, 1937).

Amir ‘Azhim Abadiy, ‘Awn al- Ma’bud syarah Sunan Abi Daud,(Mesir: Musthafa Bab al-Halbi, t. th.)

 



[1]Q.S, Yunus (9): 57, 107; dan Q.S al-Baqarah (2): 185.

[2] Shahih Bukhari: Kitab Jihad (3005) bab al-Jars fi a’naq al-Ibil; Shahih Muslim Kitab al-Libas wa al- Zinah (2115) bab Karahah qiladah al-watar fi raqbah al- ba’ir

[3]Sunan Abu Daud: Bab Ta’liq al-Tamaim.

[4]Al-Syawkani, Nail al-Awthar : IX, 103, bab ma ja’a fi al-ruqa wa al-tamaim .

[5]Awn al- Ma’bud, 1659, No 3886; Shahih Muslim, No. 2200.

[6]Al-Syawkani, loc. cit.

[7]‘Awn al- Ma’bud syarah Sunan Abi Daud : 1656 , No 3887 .

[8]Shahih Bukhari, kitab al- Thib , No. 5302; ‘Awn al- Ma’bud syarah Sunan Abi Daud : halm 1657, no. 3883, 3890.

[9]Abu Daud, Ibid. 1663 , No. 3891.  

[10]‘Awn al- Ma’bud: Ibid : 1663.

[11]‘Awn al- Ma’bud: 1664, No. 3901 .

[12]Ibid. No. 3900.

[13]Shahih Bukhari, Kitab al-Thib, No. 5294; dan Shahih Muslim, Kitab al-Salam No. 4065.

[14]‘Awn al- Ma’bud: h. 1663, no. 3893.


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website